Undang-Undang Cipta Kerja

Kospin Cirebon, Koperasi Simpan Pinjam Cirebon, Koperasi Cirebon

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, Undang-Undang Cipta Kerja memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi. Airlangga mempersilahkan, masyarakat memanfaatkan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk mengangkat perekonomian Indonesia.

Berbeda dengan Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kemudahan syarat pendirian. Jika Undang-Undang 25/1992 mengharuskan koperasi primer didirikan sekurang-kurangnya 20 orang, Undang-Undang Cipta Kerja hanya mensyaratkan minimal 9 orang.

“Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah memudahkan pendirian koperasi di Tanah Air, salah satunya jumlah minimal pendiri koperasi sekarang hanya 9 orang, dari sebelumnya 20 orang,” tutur Menko Airlangga dalam keterangan, Selasa (12/7/2022).

Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menambahkan, untuk pendirian koperasi sekunder, hanya dibutuhkan sekurang-kurangnya tiga koperasi. Bahkan, koperasi juga bebas memanfaatkan teknologi untuk menggelar rapat.

Menurut Airlangga, selain memudahkan cara kerja koperasi, penggunaan teknologi juga bisa menuntun koperasi karib dengan perkembangan digital. Bahkan, koperasi harus siap menghadapi digitalisasi yang bakal terjadi di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi di Indonesia memang mengalami peningkatan. Namun, peningkatan ini belum signifikan.

Pada 2021, jumlah koperasi di Indonesia berada di angka 127.846 unit di seluruh Indonesia. Jumlah ini bertambah sekitar ratusan ribu dari tahun sebelumnya yang hanya 127.124 unit.

Menko Perekonomian berharap, kemudahan pendirian koperasi yang diberikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja bisa mendongkrak peningkatan jumlah koperasi di Indonesia.

Sebab, selain UMKM, koperasi merupakan soko guru ekonomi Indonesia. Terlebih, Undang-Undang Cipta Kerja memberi keleluasaan bagi koperasi untuk menerapkan prinsip syariah.

Airlangga mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja memang merespons kondisi masyarakat Indonesia yang sudah mulai memberi ruang lebih besar pada prinsip syariah dalam ekonomi. Hal ini merujuk pada demografi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Keleluasaan penerapan prinsip syariah itu diatur dalam beleid Pasal 86 Undang-Undang Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 44A dalam Undang-Undang Perkoperasian.

“Kemudahan terhadap koperasi syariah bisa dimanfaatkan peserta majelis ilmu, organisasi Islam, pondok pesantren, dan kelompok muslim lain mendirikan koperasi sehingga dapat menjadi sumber perekonomian bagi umat,” tegas Menko Airlangga.

(Artikel dari https://ekbis.sindonews.com/read/824669/34/menko-airlangga-manfaatkan-kemudahan-pendirian-koperasi-melalui-uu-cipta-kerja-1657624061)

Undang-Undang Cipta Kerja - Global Artha Jasa
Previous Post Next Post