Teten Optimis Koperasi dan UMKM Dipermudah

Kospin Cirebon, Koperasi Simpan Pinjam Cirebon, Koperasi Cirebon

Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM telah resmi diundangkan.

Peraturan Pemerintah tersebut merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. “Pada UU Cipta Kerja, koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan dan diharapkan pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Salah satu prioritas KemenkopUKM yang akan dilakukan melalui PP adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah yang akurat. “Penyusunan data tunggal ini akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address,” kata Teten.

Selain itu, PP juga mengatur tentang pengalokasian 30% area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM. Mengenai poin ini, dia mengatakan KemenkopUKM akan bekerja sama lintas kementerian atau lembaga karena pengelolaannya di luar KemenkopUKM dan akan dituangkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Teten mengharapkan masuknya koperasi dan UMKM ke infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM. “Misalnya, UMKM yang masuk ke bandara akan melalui kurasi sehingga bersaing dengan produk-produk lain yang dipamerkan di sana,” kata Teten.

Teten juga menekankan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi. Model pelatihan on off akan ditinggalkan dan pelatihan akan membentuk pelaku usaha yang mampu mengawal pembentukan wirausaha pemula. “Melalui PP ini, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula,” tegasnya.

Teten menegaskan akan mengawal pelaksanaan PP ini sehingga terealisasi dengan tepat. Menurut Teten, PP masih memerlukan aturan pelaksana lainnya seperti keputusan menteri atau surat keputusan bersama (SKB) dengan berbagai K/L. Kerja sama dengan semua pihak, termasuk K/L dan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti untuk memastikan PP berjalan dengan baik.

“PP ini tidak punya kaki, kita yang akan mengawal dan aktif melaksanakan serta memantau pelaksanaannya sehingga PP berdampak terhadap perkembangan koperasi dan UMKM,” kata dia. Teten juga menegaskan prioritas lain KemenkopUKM adalah kemitraan usaha antara koperasi dan UMK dengan usaha menengah dan besar dalam rantai pasok. Selama ini, kemitraan dengan UMKM yang terjadi di hilir sana akan didorong kemitraan mulai dari hulu.

”Contohnya ekspor pisang ke AS dan Eropa sulit karena harus ada 21 sertifikasi yang harus dipenuhi di negara tujuan. Hal ini seharusnya bisa diatasi jika ada agregator sebagai pelaku ekspor. Dengan demikian pelaku UKM tidak harus terkendala dengan kesulitan mengadakan 21 sertifikasi,” pungkasnya.

(Artikel dari https://ekbis.sindonews.com/read/344854/34/pp-72021-terbit-teten-optimis-koperasi-dan-umkm-dipermudah-1614114174)

Teten Optimis Koperasi dan UMKM Dipermudah - Global Artha Jasa
Previous Post Next Post