Revisi Undang-Undang Koperasi

Kospin Cirebon, Koperasi Simpan Pinjam Cirebon, Koperasi Cirebon

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) sangat serius untuk segera melakukan revisi Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian agar semakin relevan dengan perkembangan zaman.

Salah satunya dengan semakin memperkuat kinerja Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perkoperasian.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menjelaskan, tim ini beranggotakan praktisi koperasi, pakar ekonomi manajemen, dan pakar hukum. "Mereka secara maraton sedang menggodok kajian dan rancangan pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Perkoperasian," ucap Zabadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Ahmad menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian sangat penting guna menjawab permasalahan dan tantangan koperasi yang terjadi saat ini.

Selain mengkaji arah pembangunan koperasi ke depan, tim juga fokus pada berbagai regulasi yang sudah ada di sektor ekonomi. "Selain itu, dalam penyusunannya tim juga tetap memerhatikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materiil Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sebelumnya," kata Zabadi.

Untuk memenuhi kewajiban uji materi ini, beliau pun menegaskan akan dilakukan meaningful participation dari publik sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena akan dilangsungkan focus group discussion (FGD) di beberapa tempat. "Hal tersebut bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan dari publik atas dokumen yang telah disusun oleh tim," ucapnya.

Rancangan Undang-Undang Perkoperasian sampai saat ini terus didorong hingga dapat disahkan untuk menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 sebagai upaya menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kebutuhan anggota dan masyarakat.

Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 sendiri sudah berusia 30 tahun dengan substansi yang cenderung obsolete (ketinggalan) sehingga perlu diperbaharui agar sesuai dengan perkembangan zaman dan lingkungan strategis terkini.

Fenomena yang terjadi akhir-akhir ini adalah munculnya koperasi-koperasi bermasalah sehingga citra koperasi di kalangan masyarakat kurang baik. Ini bertolak belakang dengan prinsip koperasi, bahwa koperasi dengan azas kebersamaan, kekeluargaan, demokrasi tujuan utamanya adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada anggotanya.

Berbagai permasalahan koperasi saat ini, antara lain penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk melakukan praktik pinjaman online ilegal dan rentenir, penyimpangan penggunaan aset oleh pengurus, di lain pihak potensi anggota tidak dioptimalkan, dan pengawasan yang belum berjalan maksimal. Pelanggaran koperasi yang juga kerap terjadi dalam bentuk tidak adanya izin usaha simpan pinjam maupun izin kantor cabang.

(Artikel dari https://ekbis.sindonews.com/read/848989/34/sudah-ketinggalan-zaman-kemenkop-serius-revisi-uu-koperasi-1659859727)

Revisi Undang-Undang Koperasi - Global Artha Jasa
Previous Post Next Post