Arti Koperasi Simpan Pinjam

Kospin Cirebon, Koperasi Simpan Pinjam Cirebon, Koperasi Cirebon

Koperasi merupakan lembaga atau badan usaha yang didirikan dengan tujuan untuk mensejahterakan ekonomi kerakyatan Indonesia dengan asas dasar kekeluargaan. Salah satu bagian dari koperasi adalah koperasi simpan pinjam.

Penjelasan Arti Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga yang bergerak dalam bidang keuangan dengan kegiatan usaha yang berupa menerima simpanan maupun pinjaman. Dalam menjalankan usahanya, semua tipe kopersi memegang asas yang sama yaitu asas kekeluargaan. Hal ini ditujukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dalam melakukan usahanya, koperasi simpan pinjam memiliki modal yang berasal dari 2 sumber. Sumber pertama diperoleh dari simpanan anggota koperasi, baik yang bersifat simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atupun hibah. Sumber kedua dapat diperoleh dari modal pinjaman kepada badan usaha atau koperasi lainnya.

Koperasi simpan pinjam juga memiliki prinsip dalam menjalankannya. Diantaranya bersifat terbuka dan sukarela, mandiri dan demokratis, serta hasil rapat anggota merupakan keputusan tertinggi dalam koperasi. Hal ini sejalan dengan asas koperasi yang bersifat kekeluargaan.

Kegiatan Usaha yang Dilakukan Koperasi Simpan Pinjam.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 Pasal 19, dua kegiatan utama koperasi simpan pinjam yaitu menghimpun simpanan atau tabungan berjangka koperasi serta memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, ataupun koperasi lainnya.

Jadi dari uraian tersebut, koperasi simpan pinjam dapat dikatakan sebagai wadah penyimpanan tabungan untuk anggotanya. Selain itu simpanan di koperasi bisa dimanfaatkan sebagai tabungan berjangka. Jasa bunga simpanan juga akan diterima oleh para anggota yang melakukan simpanan di KSP. Selain simpanan, koperasi simpan pinjam juga dapat memberikan pinjaman ke para angotanya yang sedang membutuhkan dana.

Bunga pinjaman yang diberikan pun bersifat rendah dan terjangkau sehingga tidak akan memberatkan anggota koperasi itu sendiri. Hal ini sangat membantu masyarakat Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan perekonomian mereka dan mengubah taraf hidup masyarakat Indonesia menjadi lebih baik dan berkualitas.

Fungsi dan Tujuan Koperasi Simpan Pinjam.
Seperti yang kita tahu, koperasi memiliki tujuan yang mulia, sama halnya dengan koperasi simpan pinjam. Tujuan koperasi simpan pinjam yaitu membantu mensejahterakan perekonomian rakyat Indonesia dan memberikan kemudahan anggotanya dengan melakukan simpanan maupun pinjaman.

Dengan adanya koperasi simpan pinjam, diharapkan memudahkan bagi masyarakat untuk menyimpan tabungan atupun memperoleh pinjaman. Dengan itu, secara tidak langsung akan membawa pengaruh positf terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Selain memiliki tujuan, koperasi simpan pinjam juga memiliki fungsi. Fungsi koperasi simpan pinjam yaitu memberikan prosedur yang mudah dan cepat dalam melakukan pinjaman. Selain itu, bunga yang ditawarkan juga relatif rendah. Untuk para anggota, fungsi koperasi simpan pinjam yang dapat dirasakan yaitu sebagai wadah penyimpanan modal yang aman, disiplin menabung untuk masa depan, simpanan bersifat sukarela dan tidak memaksa, dapat mengajukan pinjaman, dan masih banyak lagi.

(Artikel dari https://rangkulteman.id/berita/mengungkap-arti-koperasi-simpan-pinjam-indonesia)

Arti Koperasi Simpan Pinjam - Global Artha Jasa
Previous Post Next Post