Kementerian Koperasi dan UKM menyebut potensi nilai paket pengadaan pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan koperasi pada 2021 ini sebesar 478 triliun, dengan tingkat partisipasi pelaku UMK dan koperasi dalam pengadaan pemerintah secara elektronik saat ini mencapai 404.999 pelaku.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, koordinasi lintas sektor sangat penting agar program tersebut berjalan dengan baik. "Perlu adanya koordinasi lintas sektor, yakni Pemda dan Kementerian/Lembaga, untuk mendorong UMK dan koperasi menjadi penyedia baik melalui Bela Pengadaan, LPSE, dan E-Katalog," ujar Arif di Jakarta, Sabtu (6/3/2021).
Selain itu, lanjut Arif, perlu juga adanya adanya pelatihan teknis bagi UMK dan koperasi agar mempunyai pengetahuan tentang proses pelaksanaan pengadaan. "Perlu adanya pendampingan secara online bagi UMK dan koperasi untuk meningkatkan partisipasi peserta dalam pengadaan pemerintah LPSE (Kementerian/Lembaga) dan PaDi (BUMN)," jelas Arif.
Tak hanya itu, juga perlu adanya rapat koordinasi monitoring dan evaluasi secara berkala setiap enam bulan. "Perlu adanya kurasi produk yang kemudian dilakukan pendampingan dan sertifikasi produk," ucap Arif. Termasuk, perlu adanya MOU atau kesepakatan bersama antara pengelola pengadaan dengan APIP dan aparat penegak hukum dalam rangka implementasi 40% pengadaan barang dan jasa bagi UMK dan koperasi.
Hanya saja, Arif mengakui, masih ada kendala yang membelit pelaku UMK dan koperasi. Diantaranya, kualitas produk UMK dan koperasi yang belum memenuhi standar, hingga belum menguasai pengoperasian aplikasi pengadaan. "Di samping itu, adanya kekhawatiran pejabat pengadaan untuk implementasi, mengingat belum ada kesamaan pemahaman dengan APIP dan aparat penegak hukum," tutupnya.
(Artikel dari https://ekbis.sindonews.com/read/356028/34/paket-pengadaan-pemerintah-bagi-umk-dan-koperasi-rp478-triliun-di-2021-1614992611)
Paket Pengadaan Pemerintah Bagi UMK dan Koperasi - Global Artha Jasa
Aug 28, 2022
Aug 28, 2022